Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 13 Juni 2022 | 686 Kali Dibaca
Artikel
Satrio
13 Juni 2022
686 Kali Dibaca
Jakarta – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki data kependudukan khususnya pada KTP-el berbeda dengan dokumen-dokumen pribadi miliknya.
Perbedaan tersebut terkadang kurang dipahami oleh masyarakat. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa dibetulkan atau diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman sosial media Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga Penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2022
“Dalam pembetulan nama ketika nama ijazah, KTP, KK, Paspor berbeda, maka boleh menggunakan ijazah untuk pembetulan nama di KTP dan KK. Ini namanya pembetulan nama bisa menggunakan asas 'Contrarius Actus', tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelas Zudan dikutip Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, apabila yang akan diganti adalah data di ijazah untuk disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
"Sedangkan perubahan nama itu ketika semua data kependudukan dan dokumen pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK, ijazah dan paspor adalah sama kemudian dilakukan perubahan nama secara keseluruhan, inilah yang dinamakan perubahan nama yang memerlukan penetapan pengadilan," lanjutnya.
Dalam pengurusan perubahan maupun pembetulan nama, Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
Zudan menegaskan, pembetulan tidak harus melalui instansi pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. "Hal tersebut menunjukkan bahwa negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk," katanya.
Selaras dengan arahan mendagri Tito Karnavian, jajaran Dukcapil harus memahami permohonan masyarakat agar solusi yang diberikan sesuai permasalahan dan segera tuntas tanpa ada kendala di kemudian hari.
https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1255/simak-bedanya-perubahan-nama-dan-pembetulan-nama
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1552
Populasi
1585
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3137
1552
Laki-laki
1585
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3137
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DIANTORO
Sekretaris Kepala Desa
DAVID YUSUF
Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO
Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI
Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH
Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN
Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN
Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA
Kadus I
PURWADI
Kadus II
SUHENDRI
Kadus III
JULI PURWOKO
Kadus IV
ROHADI SANTO
Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN
Operator Website
ROFI HIDAYANI
Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
RAPEMDA PRINGSEWU
Peta Jalan 3D
Jalan Raya Bumi Ratu
Pusat Bumi Ratu
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 85 |
| Kemarin | : | 351 |
| Total | : | 1,518,418 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.229 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar